Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD

"Tidak ada lagi penghitungan. Akan tetapi jika ada caleg atau partai politik yang keberatan, salurannya bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

"Jika masih ada keberatan, bisa ke MK melakukan gugatan di sana, namanya sengketa hasil, karena rekapitulasi ini tahapan terakhir di kabupaten," jelasnya.

Zainal Arifin mengungkapkan sepanjang rekapitulasi, pihaknya memperoleh 85 rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan.

"Kami banyak menerima rekomendasi ya dari bawaslu, tapi semuanya kami tindak lanjuti dan sudah klir saat hari pertama rekapitulasi dan semua saksi menyepakati," ungkapnya, Rabu (6/3/2024).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: