"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.
Diakui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.
"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," ujarnya.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengaku jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.










