Tiga tersangka spesialis pencurian sepeda motor saat digiring ke tahanan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian kendaraan bermotor. Yakni AS (35) dan istrinya H (30). Keduanya warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Polisi juga mengamankan MQ yang berperan sebagai penjual motor hasil kejahatan AS dan H.
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menyebut keduanya sebagai pelaku curanmor kelas kakap lantaran sudah beraksi di sejumlah tempat. Barang bukti yang diamankan pun mencapai 15 motor.
"Kalo tersangka suami istri diamankan di Camplong, dan untuk satunya (tersangka MQ) di Desa Jarin. Pengakuan tersangka, mereka melakukan hal tersebut karna faktor ekonomi," kata Jazuli, Senin (26/2/2024).
Dalam beraksi, suami istri tersebut berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan istrinya, H, bertugas mengawasi kondisi sekitar.
"Jadi untuk pasangan suami istri ini adalah pelaku utama. Total 15 unit (motor) yang diamankan ini mereka taruh terpisah," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




