Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di tahun 2024 harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut akan diujicobakan mulai tanggal 1 Maret 2024 di sejumlah kantor kepolisian.

Berikut di Polres:

-Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi akte kelahiran atau ijazah ataupun surat nikah

-Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

-Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah

-Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon menggunakan jilbab

-BPJS Kesehatan

Apabila belum memiliki BPJS Kesehatan bisa menyertakan dokumen berikut:

-Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

-Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif

-Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif

1. Cara membuat SKCK secara online:

-Instal melalui Play Store atau App Store

-Daftar akun

-Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO