Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah

Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah R. Achmad Syahwan Efendy, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan kenaikan pangkat ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, ternyata sudah dilakukan mediasi oleh OPD terkait.

Diketahui, kasus pungli tersebut diduga dilakukan oleh seorang PNS yang menjabat sebagai Pengawas SD berinisial Srmn.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan , Akhmad Fairusi, membenarkan adanya mediasi sebagai upaya damai antara pelapor dengan terlapor, Senin (29/1/2024) kemarin.

Menurut Fairusi, dinas pendidikan berani melakukan mediasi itu atas perintah dari .

"Ada surat kembali dari inspektorat untuk melakukan mediasi itu. Jadi mediasi itu sesuai surat dari inspektorat yang masuk ke kami agar bisa dilakukan secara kekeluargaan," sebutnya, Selasa (30/1/2024) saat dihubungi awak media.

Padahal sebelumnya, dinas pendidikan menyerahkan hasil pemeriksaan kasus dugaan pungli ini kepada inspektorat untuk pemberian sanksi atau punishment. Bahkan, disposisi dari bupati kepada inspektorat juga sudah turun.

Di sisi lain, Plt. Inspektur R. Achmad Syahwan Effendy membantah adanya surat perintah mediasi terkait kasus dugaan pungli di dinas pendidikan.

"Ndak, ndak pernah. Kalau saya tidak pernah memerintahkan melalukan mediasi itu," katanya Syahwan kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Informasi yang dihimpun, dalam mediasi tersebut Srmn menyampaikan bahwa ada keterlibatan pihak ketiga yang juga menikmati hasil pungli. Bahkan, pihak ketiga yang dimaksud berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang disyaratkan.

Sekadar informasi, kasus ini juga sudah dilaporkan melalui dumas kepada aparat penegak hukum setempat. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO