Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.
BACA JUGA:PARFI Jatim Gelar Silaturahmi Dorong Film Berbasis Kearifan Lokal, Imawan: Angkat Sejarah Daerah
Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan.
Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.










