Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Selama 2023 dengan Anggaran Rp6,4 M

Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.

Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. 

Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: