Pemkot Pasuruan Sosialisasikan UMK 2024

Pemkot Pasuruan Sosialisasikan UMK 2024 Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, saat mensosialisasikan UMK 2024.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) mensosialisasikan Upah Minimum Kota Tahun 2024, Rabu (12/12/2023).

Wakil Wali Kota , Adi Wibowo, menyampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kota Tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp3.138.838,00. Sebelumnya, UMR Kota tahun 2023 sebesar Rp3.038.837,00.

“Tentu proses kenaikan upah ini, melalui proses yang ada. Di mana UMK Kota Tahun 2024 ini sebesar Rp3.138.838,00.,” kata Adi.

Upah Minimum Kota berada di urutan kedelapan se-Jawa Timur. Menurut dia, Kota termasuk daerah penyangga yang mana besaran UMKnya masih cukup moderate.

“Ini karena Kota sebagai daerah penopang di Jawa Timur yang beririsan dengan kota besar, termasuk juga Kabupaten yang UMKnya memang lebih tinggi,” ucapnya.

Berkaitan dengan hal ini, Adi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas komunikasi yang terjalin kondusif antar stakeholder di Kota . Ia menyebut, Pemkot tidak bisa berjalan sendiri dalam mewujudkan kondusifitas di Kota , perlu adanya sinergi dan kolaborasi.

“Komunikasi antar stakeholder, pengusaha, dan para pekerja menjadi kunci. Mindset kita adalah sinergi dan kolaborasi, sehingga dengan itu semua stakeholder merasa diperhatikan, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi kita semua,” paparnya.

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO