"Untuk Limas kami akan koordinasi dengan Satpol PP, dan nantinya mereka akan mendapatan SK dari Wali Kota Batu, siapa saja yang ditugaskan di TPS, masing-masing TPS ada 2 orang yang bertugas," kata Marlina.
Ia menjelaskan, syarat daftar KPPS yang utama adalah usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, kemudian sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Sekarang aturannya berbeda dengan pemilu sebelumnya, kalau sekarang umur dibatasi 17 tahun sampai 55 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi banyaknya petugas yang sakit," paparnya
"Selain itu, yang menjadi perhatian utama yakni ada 3 jenis riwayat kesehatan yang akan menentukan calon anggota KPPS dinilai layak atau tidak, yakni kolesterol, tensi, dan gula darah. Pendaftar harus melampirkan surat kesehatan sehat dan ditambah tiga parameter yaitu tensi darah, gula darah dan kolestrol," imbuhnya










