"Hari ini kita serahkan sertifikat door to door dan semuanya yang saya tanya biayanya berapa, rata-rata dijawab gratis," ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat tanah warga korban lumpur tanpa biaya alias gratis. Namun ada 5 keluarga yang membayar sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanah, biayanya pun kecil dan tidak lebih dari Rp600 ribu.
"Untuk apa biaya itu? satu pengukuran, kurang lebih Rp224 ribu, terus biaya panitia dan biaya pendaftaran, total kurang dari Rp600 ribu, tapi rata-rata semua gratis," bebernya.
Hadi juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya. Sebab, bupati menggratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada warga korban lumpur untuk memperoleh sertifikat.










