SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pemotongan honor guru tidak tetap (GTT) diduga kerap terjadi di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang. Kali ini, seorang guru di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Wako Wadidi, menerima gaji tidak sesuai dengan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang dianggarkan.
Gaji yang diterima hanya Rp400 ribu dari seharusnya Rp750 ribu, sebagaimana tanda terima yang sudah ditandatangani kepala dan bendahara sekolah. Wako juga tercatat sebagai guru yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA:
- Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
- Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Oleh sebab itu, ia membawa kasus yang dialami ke Polres Sampang. Sebab, Wako mendapatkan tekanan dari beberapa guru dan kepala sekolah.
"Perlakuan semena-mena ini kami seret ke kepolisian, karena seolah-olah dianggap salah. Apalagi klien kami disuruh meminta maaf lantaran membuka tentang potongan gaji," kata Hendrayanam, Kuasa Hukum Wako Wadidi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Ia mengungkapkan, pemotongan gaji GTT tidak menimpa kepada kliennya saja, melainkan pada tiga GTT lainnya. Menurut dia, pemotongan gaji ini berjalan sejak 2022.
Atas sikap Wako Wadidi, SDN Tamberu Barat 1 memintanya untuk tidak mengajar lagi atau keluar dari sekolah.
"Perkara ini perlu juga diperhatikan oleh pemerintah daerah dan legislatif. Sebab, perlakuan semacam ini kemungkinan terjadi kepada tenaga pendidik lain," ucap Hendra.