Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Residivis Curanmor

Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Residivis Curanmor Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, saat menginterogasi para pelaku.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap 2 residivis curanmor berinisial AL dan AR. Mereka melarikan 2 unit sepeda motor milik warga asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis.

Kapolres , AKBP Febri Ismanjaya, mengatakan bahwa AL yang merupakan 6 kali residivis ini ketika sudah mendapat motor curian menjualnya di media sosial untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi.

"Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku memposting hasil curiannya di Facebook bermaksud agar penjualannya pun bisa dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Disebutkan, AL yang merupakan otak pertama dalam melakukan aksi curanmor itu diamankan petugas saat berjualan sate.

"AL sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres , dan berhasil kita amankan di Jawa Barat ketika ia sedang Berjualan Sate," paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO