"Sebelum menuju lokasi kejadian, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," kata Zain Dwi Nugroho, mengutip PMJ News, Rabu (1/11/2023).
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban," sambungnya.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
Peristiwa pemerkosaan, ketika APP mengatur janji dengan korban untuk minum-minuman keras (miras).
Setelah sepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya dan dibawa ke tempat pesta miras.










