“Untuk pasangan calon akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 hingga 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3-27 November 2023,” paparnya.
Terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.
“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” tuturnya.
Sedangkan untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perseorangan paling besar Rp750 juta.










