Pelaku judi online saat dikeler di Mapolsek Jenu, Polres Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - K (35) seorang pekerja serabutan yang berdomisili di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi setelah ketahuan memainkan judi online slot pragmatic play.
Pelaku ditangkap Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu, Polres Tuban saat bermain judi online di warung kopi di wilayah kecamatan setempat.
BACA JUGA:
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Polres Tuban Amankan Pelaku Pecabulan Dua Anak di Bawah Umur dengan Modus Minta Sumbangan
Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Iptu Rianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku perjudian online tersebut.
Pelaku yang juga kelahiran Subang, Jawa Barat itu awalnya mengelak tak berman slot pragmatic play. Setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya pelaku mengaku perbuatan telah bermain judi online.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone dan uang Rp 200 ribu untuk perjudian online,"tutur Kapolsek Jenu, Iptu Rianti, Rabu (4/10/2023)
Rianto menambahkan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya aksi judi online slot Pragmatic Play di wilayah kecamatan setempat.
Tak hanya itu, banyak warga mengaku resah adanya marak judi online. Masyarakat khawatir jika tidak ditindak maka bisa berpotensi adanya tindakan kriminal lainnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




