
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) kembali melakukan sidang tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal ini dilakukan dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Kegiatan yang dilaksanakan rutin tiap tahun itu bertujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA:
- Diskominfo Kota Kediri Berharap Kelurahan Belajar Statistik Langsung Ke Universitas Brawijaya
- Sempurnakan Stadion Dhoho Jayati, Bupati Kediri Gandeng Suporter Persik dan Manajemen Persedikab
- Menjadikan Kabupaten Kediri Inklusi, Mas Dhito Serap Saran Penyandang Disabilitas
- Bupati dan Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2023
Menurut dia, sidang tera atau tera ulang ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran. Untuk itu, pihaknya telah menerjunkan 12 petugas secara mobile yang mendatangi pedagang pasar Banjaran untuk dilakukan sidang tera atau tera ulang.
Disperdagin Kota Kediri, kata Wahyu, secara berkelanjutan akan melakukan sidang tera atau tera ulang alat UTTP ke semua pasar. Bahkan, Disperdagin Kota Kediri telah menjadwalkan hingga akhir Oktober mendatang.
Tak lupa, ia berpesan kepada masyarakat apabila menemukan adanya kecurangan terkait alat timbang atau takaran baik di pasar, toko, SPBU, dan lain-lain bisa segera melapor ke kantor Disperdagin Kota Kediri pada jam kerja.
“Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat UTTP, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...