"Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang haak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi," jelasnya.
Min menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, salah satunya Indonesia.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut," ujar Min.
Jika pencipta sudah meninggal dunia, maka kuasanya akan turun ke ahli waris yang memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta yang dimilikinya.










