6 Warga Binaan Lapas Ngawi Bebas saat HUT ke-78 Republik Indonesia

6 Warga Binaan Lapas Ngawi Bebas saat HUT ke-78 Republik Indonesia Bupati Ngawi didampingi kalapas menyerahkan SK remisi pada warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kemenkumham RI, dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap warga binaan lapas Kelas IIB Ngawi.

Sebanyak 343 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ngawi, mendapatkan remisi, Kamis (17/8/2023).

Acara penyerahan SK remisi tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, sebelum detik-detik proklamasi. Secara simbolis, SK tersebut diberikan kepada tiga warga binaan lapas Ngawi

Dalam sambutannya Ony berpesan pada para warga binaan yang sedang menjalani sanksi hukuman di lapas Ngawi, agar terus memperbaiki kepribadian dan jangan mengulang perbuatannya yang telah dilakukan terdahulu, sehingga menyebabkan dirinya berurusan dengan hukum.

"Pada warga binaan yang telah menerima remisi terus semangat memperbaiki diri," tutur Bupati Ngawi.

Dari 343 warga binaan yang menerima remisi cukup variatif, antara 1 hingga 6 bulan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO