Bupati Ngawi didampingi kalapas menyerahkan SK remisi pada warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kemenkumham RI, dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap warga binaan lapas Kelas IIB Ngawi.
Sebanyak 343 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ngawi, mendapatkan remisi, Kamis (17/8/2023).
BACA JUGA:
- Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Lapas Ngawi Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
- Pastikan Lingkungan Tetap Aman saat Nataru, Lapas Ngawi Gelar Apel Siaga
- Kalapas Ngawi Sosialisasikan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II B Ternak Ikan Lele
Acara penyerahan SK remisi tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, sebelum detik-detik proklamasi. Secara simbolis, SK tersebut diberikan kepada tiga warga binaan lapas Ngawi
Dalam sambutannya Ony berpesan pada para warga binaan yang sedang menjalani sanksi hukuman di lapas Ngawi, agar terus memperbaiki kepribadian dan jangan mengulang perbuatannya yang telah dilakukan terdahulu, sehingga menyebabkan dirinya berurusan dengan hukum.
"Pada warga binaan yang telah menerima remisi terus semangat memperbaiki diri," tutur Bupati Ngawi.
Dari 343 warga binaan yang menerima remisi cukup variatif, antara 1 hingga 6 bulan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




