JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang kini telah menahan Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan adik iparnya sendiri, Diana Soewito (46), perempuan dari Surabaya.
"Untuk kasus mantan adik ipar yang melaporkan kakak iparnya itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat ditemui awak media, Selasa (15/8/2023).
Tak hanya itu, Aldo mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Soetikno.
"Setelah ada surat penahanan, malam itu juga terlapor kita tahan di Mapolres Jombang," ucapnya.
Sementara itu, Andri Rachmad Martanto selaku kuasa hukum Diana mengapresiasi kinerja polisi yang melakukan proses hukum sampai ke tahap penahanan, meskipun dengan banyak tekanan.
"Kami acungi jempol terhadap kinerja Polri khususnya Polres Jombang dalam menangani kasus ini. Sebab, dalam kasus ini polisi berpihak pada pencari keadilan," tuturnya.