Siap-siap! Ongkos Penyeberangan Bakal Naik Agustus 2023, Ini Rinciannya

Siap-siap! Ongkos Penyeberangan Bakal Naik Agustus 2023, Ini Rinciannya Ilustrasi angkutan penyeberangan (dok/PMJ)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui akan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ekonomi.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo.

Rencananya kenaikan ekonomi diterapkan mulai tanggal 3 Agustus 2023.

"Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan. Maka dirasa perlu adanya penyesuaian kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023,” kata Bambang diktup dari keterangan resminya, Senin (24/7/2023).

Bambang menjelaskan jika kenaikan tarif ini bakal diikuti dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan.

"Namun, di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” ujarnya.

Keputusan Menteri 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi.

Bambang juga mengingatkan pihak PT Indonesia Ferry agar mempersiapkan infrastuktur terkait perubahan tarif ini.

"Kami harapkan juga PT. Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” ungkap Bambang.

Senada dengan hal ini, Corporate Secretary Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian juga diikuti dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan .

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO