SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pihak keluarga korban yang tewas tenggelam di Sampang Waterpark (SWP) tidak akan melakukan penuntutan ke manajemen. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.
"Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban akan membuat surat pernyataan, dan tidak akan melakukan penuntutan," ujarnya, Senin (3/7/2023).
BACA JUGA:
- Masyarakat Daleman Sampang Keluhkan Robohnya Tiang Listrik yang Tak Kunjung Diperbaiki PLN
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Sejauh ini, kata Sujianto, pihak keluarga tidak melakukan pelaporan atas kejadian nahas itu, sehingga penyidik dari Satreskrim Polres Sampang hanya melakukan penyelidikan.
"Tetapi bila nanti pihak keluarga korban menuntut atas kejadian tersebut, penyidik akan melanjutkan penyelidikan," tuturnya.
Ia menegaskan, Polres Sampang tidak menerima laporan terkait peristiwa di SWP. Namun, pihaknya wajib melakukan penyelidikan.
"Meski tidak ada pelaporan, polisi langsung melakukan olah TKP pascakejadian tersebut," ucapnya.