Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto dan para undangan membakar rokok ilegal. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B memusnahkan barang tanpa cukai senilai Rp1.795.107.672,00 di halaman Kantor KPPBC TMP B , Selasa (27/6/2023).

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok dan minuman keras (miras) hasil penindakan dari 2021 hingga 2023.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berupa sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai, dan MMEA lokal/arak.

Untuk minuman keras yang diamankan mulai 2021-2023 total 2325,32 liter. Rinciannya, 2021 sebanyak 280,42 liter, 2022 sejumlah 1387,3 liter, dan 657,6 liter pada 2023.

Kepala KPPBC TMP B , Wahjudi Andrijanto menyatakan bahwa, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di dan Lamongan selama periode 2021-2023.

"Yang kami musnahkan hari ini berupa rokok ilegal dan minuman keras seperti Arak Bali," ucap Wahjudi Andrijanto.

Menurut ia, barang ilegal berupa rokok dan minuman keras yang dimusnahkan senilai Rp1.795.107.672,00 dengan kerugian negara Rp1.149.327.757,00.

"Banyak rokok ilegal yang kami amankan hasil dari titipan dari jasa pengiriman barang. Makanya, sejumlah jasa pengiriman barang di kami hadirkan saat pemusnahan," ungkapnya.

Dijelaskan Wahjudi, pemusnahan ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO