MB (30) saat diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya sempat terkecoh saat melakukan penangkapan pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya.
Pelaku berinisial MB (30) tersebut, ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu. Namun, saat diperiksa pada bagian baju dan celaka, ternyata barang bukti tersebut tidak ditemukan.
BACA JUGA:
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
Tak berhenti disitu, Polisi tetap melakukan penggeledahan pada bagian celana dalam, namun MB sempat berontak. Akhirnya, dengan sikap tegas yang dilakukan pihak kepolisian, MB mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan di celana dalamnya.
Informasi penangkapan pelaku, berawal dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Danie Manuduri mengatakan, saat berada di TKP, pihaknya berhasil mengamankan laki-laki berinisial MB.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai," ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




