Pembina Pramuka di SMPN 2 Kedungdung Buka Suara soal Pungli saat Kemah

Pembina Pramuka di SMPN 2 Kedungdung Buka Suara soal Pungli saat Kemah Kemah pramuka di SMPN 2 Kedungdung, Sampang. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pembina di SPMN 2 Kedungdung, , Iltizamah, buka suara soal dugaan pungutan liar (Pungli) bagi siswa-siswa yang tidak mengikuti kegiatan dengan membayar denda sebesar Rp30 ribu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan kemah pramuka beberapa hari lalu tidak ada pungutan liar. Sebab, denda Rp30 ribu tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak sekolah dan orang tua siswa.

"Sebenarnya denda membeli tongkat pramuka itu bukan pungli melainkan berupa sanksi terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan agar mendapatkan efek jera saja, dan itu disepakati oleh orang tua siswa," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/6/2023).

Iltizamah tidak terima kegiatan kemah pramuka di SPMN 2 Kedungdung tercoreng adanya berita pungli. Pihaknya mengakui, sejumlah siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah ada pemberitahuan dari orang tua akan tetapi siswa yang mengikuti kegiatan justru tidak terima jika dibiarkan.

"Orang tua siswa yang tidak menyetujui kegiatan kemah memberitahu pada saya secara langsung ada juga melalui telfon. Untuk tidak terkesan tebang pilih akhirnya pihak sekolah memberi sanksi berupa pembelian tongkat," ungkapnya.

Ia berdalih, dalam pembelian tongkat pramuka kepada siswa SPMN 2 sebenarnya dibebaskan. Namun karena tempat yang berjualan tongkat kejauhan akhirnya pihak sekolah membeli tongkat disebuah toko kemudian dijualbelikan kepada siswa yang tidak ikut kegiatan kemah.

"Awalnya tidak harus beli tongkat, membuat sendiri dari bambu juga diperbolehkan tetapi para siswa tetap saja tidak menyetor. Tongkat itu kalau beli dipasar harganya mahal makanya pihak sekolah menyiapkannya dengan harga Rp 30000," katanya.

Dia menceritakan, untuk mengadakan kegiatan kemah penuh dengan perjuangan. Para siswa dibebaskan untuk tidak membawa peralatan karena sudah disiapkan dari pihak sekolah, apalagi kegiatan semacam ini sempat vakum sekitar lima tahun.

"Saya akui di pemberitaan kemarin itu tidak ada yang salah hanya merasa dirugikan saja karena adanya pungli sedangkan sebenarnya bukan pungli melainkan sanksi," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO