Kemenkumham Jatim Pindahkan 40 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

Kemenkumham Jatim Pindahkan 40 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

SURABAYA - BANGSAONLINE.com - Kanwil melakukan pemindahan 40 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan Senin (19/ 6) malam. Imam Jauhari selaku Kakanwil yang memimpin langsung pemindahan menyebutkan, salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas.

Imam mengatakan bahwa keempat puluh warga binaan yang dipindah berasal dari 6 lapas besar di Jawa Timur. Mulai dari Lapas I sebanyak 6 warga binaan, Lapas Narkotika Pamekasan (1) dan Lapas I Malang (5). Juga Lapas Bojonegoro 10 orang serta Lapas Pemuda Madiun dan Lapas Lamongan masing-masing 9 orang.

"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam.

Hal ini, lanjut Imam Jauhari, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 narapidana mempunyai risiko tinggi.

"Dan asesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.

Imam menjelaskan para warga binaan itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, pencurian, penipuan, korupsi, pembunuhan, perlindungan anak, perampokan dan penyalahgunaan narkotika.

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO