Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab

Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab Zoom Meeting Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam ekspos perkara pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka AS.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghentikan penuntutan dan membebaskan tersangka kasus narkoba berinisial AS, melalui ().

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan bisa diterapkan karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.

Menurutnya, bisa diberlakukan jika tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Selain itu, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara," kata Harry Rachmat, Kamis (15/6/2023).

Menurut dia, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.

"Tersangka bukan merupakan residivis narkotika. Selain itu, juga sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNN Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," imbuhnya.

Tersangka AS rencananya akan diserahkan kepada balai rehabilitasi narkotika sebagai tindak lanjut.

"Proses RJ () terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," terang  Harry. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO