Pada tingkat Pengadilan Negeri Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ternyata, vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan PN Sidoarjo. Tak patah arang, sepuluh ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat kasasi gugatan kesepuluh ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.
Kini, objek yang dimenangkan sepuluh ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan lahan ke PN Sidoarjo. "Hari ini kami ajukan eksekusi," ucap Muflih, kuasa hukum 10 pemohon eksekusi usai mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).
Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya.










