Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU

Oleh sebab itu, ia meminta parpol tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang memang dilarang secara aturan. Kehadiran mereka di KPU ini, kapasitas sebagai apa akan diklarifikasi.

"Saya pikir kalau mereka mengatakan tidak tahu itu hal yang lucu, karena sosialisasi pasti sudah disampaikan di internal parpol masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menambahkan, hingga saat ini di hari ke-12, baru 5 partpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkas bacalegnya ke KPU Tuban. Diantaranya, PPP, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKS.

"Kemarin ada 3 parpol. Siang ini PAN dan PKS yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Tuban," sambungnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU - Halaman 2