TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - BNN dan Polres Tulungagung menangkap 3 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus peredaran narkoba. Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Rabu (10/5/2023).
Saat itu, tiga tersangka berinisial NS, IR, dan MY, dihadirkan. NS ditangkap pada 19 Maret 2023 di Jalan Mayor Sujadi, Tulungagung, sedangkan IR dan MY ditangkap pada 5 Mei 2023 di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
BACA JUGA:
- Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
- Siapkan SDM di Masa Angkutan Lebaran, Daop 7 Madiun Lakukan Tes Narkoba
- Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
- Razia Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Temukan Tempat Karaoke Jual Miras
Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptiwulandhani, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara polisi dengan pihaknya.
Ia menyebut, NS ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, dan dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk sabu, pipet kaca, handphone, bukti transfer pembelian sabu ke 7 nomor rekening berbeda, dan bukti lainnya.
"Meskipun barang buktinya tidak banyak, NS tetap terlibat dalam peredaran narkoba di Tulungagung, dan pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak lain yang terkait dengan tersangka tersebut," paparnya.
Penangkapan terhadap IR dan MY merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN Tulungagung dan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Kedua tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.