Aktivis melapor ke Unit Saber Polda Jatim, Kamis (4/5/2023)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Bidang Hukum, Muhammad Taufiq Rohman bersama kuasa hukumnya, A. Saiful Aziz melaporkan Dokter Richard Lee atas penistaan agama dalam acara podcast miliknya dengan mengundang narasumber seorang pengacara Arif Edison, yang ditayangkan pada 5 April 2023, di Jalan M Ali, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam video yang berdurasi 1.40 menit, terdapat kata-kata yang disampaikan, terkait penyamaan antara Sim Sala Bim yang diartikan sama atau sejajar dengan ‘Kun Fayakun’.
BACA JUGA:
- Konten Kreator asal Jember yang Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif Ditangkap Polisi
- Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
- Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
- Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
Taufiq Rohman mengatakan, bahwa Kun Fayakun merupakan penggalan ayat suci Alquran, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Selain itu, kata Kun Fayakun, merupakan Kalamullah dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan dengan kalimat Sim Salabim.
“Dalam kali Ini saya sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan merasa tercemooh dengan hal itu. Apalagi, podcast tersebut dilihat berjuta-juta orang. Maka dengan itu, kami laporkan atas penistaan agama dan ujaran kebencian melalui transaksi elektronik,” ujarnya saat ditemui di Unit Saber Polda Jatim, Kamis (4/5/2023).

Video yang diunggah oleh dr Richard Lee tersebut, hingga saat ini telah disaksikan oleh 1.448.979 penonton.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




