Pelaporan tersebut, buntut dari papan yang dipasang di akses masuk wisata, juga berisi luasan lahan berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi, dengan SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi termasuk di antaranya milik orang tua Laili Nur Halimah.
"Klien kami sebagai ahli waris pemilik lahan sebelah timur akses masuk Pantai Semilir merasa dirugikan karena tanahnya seluas 653 M2 diklaim oleh Rosyidah," ujar Nur Aziz bersama Laili.
Menurutnya, tanah sebelah timur pintu masuk Pantai Semilir itu milik sah yang diperkuat dengan adanya sertifikat SHM milik Almarhum Amiruddin yang merupakan ayah dari kliennya.
Hal itu, dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00097 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.










