Petugas gabungan di Tulungagung saat menyegel salah satu kafe yang melanggar aturan saat Ramadhan.
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kafe Karaoke di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, disegel petugas dari satpol pp yang didampingi anggota Polres Tulungagung, serta badan perizinan setempat, Senin (10/4/2023).
Hal ini dilakukan karena pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) bupati nomor 400.8/0660/20.01.02/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023. Akibatnya kafe tersebut dilarang beroperasi sampai hasil evaluasi nanti digelar.
BACA JUGA:
- Misteri ‘Red Painted Skeleton’ Tulungagung Terungkap, Fosilnya Disimpan di Belanda
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
- Deteksi Dini, BPJS Kesehatan Tulungagung Lakukan Skrining Siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
Sekertaris Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemilik kafe tidak mematuhi surat peringatan pertama yang diterbitkan beberapa hari yang lalu dan tetap membuka usahanya.

"Isi dalam surat peringatan pertama itu pemilik kafe diwajibkan mematuhi SE bupati, yaitu menutup sementara tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadhan," katanya
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Petugas terkait sudah memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Namun, rupanya pemilik kafe memilih mengabaikan hal itu dan tetap membuka lagi usahanya di bulan Ramadhan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




