KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pasuruan tahun anggaran 2022. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jumat (31/03/2023).
Catatan dan rekomendasi ini guna perbaikan kebijakan pada masa yang akan datang. Sesuai regulasi yang mengaturnya, perbaikan kebijakan yang direkomendasikan oleh DPRD dalam pembahasan LKPJ meliputi:
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
- Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
- Perbaikan perencanaan pembangunan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
- Perbaikan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
- Perbaikan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah;
- Penyempurnaan kebijakan strategis kepala daerah.
Menanggapi seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengapresiasi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2022 yang disampaikan dan dijelaskan.
Ia mengatakan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kota Pasuruan akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan dalam penyusunan dan perencanaan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Telah disampaikan dengan baik masukan dan rekomendasi yang diberikan kepada jajaran Pemerintah Kota Pasuruan tentang beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti. Harapan saya, apa yang telah disampaikan benar-benar dipahami dan diresapi oleh segenap kepala OPD untuk kemudian dirancang sebuah program dan perencanaan yang berpedoman pada masukan yang telah disampaikan,” jelas Gus Ipul, sapaan Wali Kota Pasuruan.