DPUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran

DPUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran Suasana sosialisasi nota kesepahaman baru antara Mendagri, Kapolri, dan Kejagung. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri, , dan Jaksa Agung RI pada 25 Januari lalu telah menandatangani nota kesepahaman baru yang memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti nota kesepahaman itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri menggelar sosialisasi kepada jajarannya dengan menggandeng kejaksaan negeri setempat di ruang rapat DPUPR, Rabu (29/3/2023).

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Harry Rahmat dari Kejari Kota Kediri dan Ahmad Ashar dari Polres Kediri Kota.

Kepala Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

"Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut," ungkapnya.

Endang menambahkan, bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespons aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru.

"Kita sering mendapatkan surat pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedangkan di dalam pengaduan tersebut datanya masih belum valid. Jadi kami ingin mengetahui bagaimana kita sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut," imbuhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO