Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Risky Wicaksana saat menunjukkan barang bukti Gagak Hitam yang akan dikirim ke Solo yang ditransitkan di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Karantina Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung perak gagalkan penyelundupan burung Gagak Hitam yang akan dipergunakan sebagai sarana sesajen dan tumbal.
Gagak Hitam tersebut, diselundupkan dari Makassar menuju Solo melalui pelabuhan Tanjung Perak, dengan menggunakan transportasi laut dan darat.
BACA JUGA:
- Kebakaran Gedung Arsip Satnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Masih Irit Bicara
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Polisi Amankan Dua Orang Anggota dan Admin Grup Gay Khusus Surabaya
- Penjual Warung Madura Kedinding Lor Nekat Bacok Korban karena Tak Bayar Bensin dan Dipukul
Dari penangkapan yang dilakukan tim gabungan Badan Karantina Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 7.00 WIB.
Hasil penangkapan itu, ditemukan sebanyak 51 Gagak Hitam dengan kondisi yang mengenaskan, dan mati sebanyak 17 ekor
Dokter Hewan, Santoso yang juga sebagai Koordinator Area Karantina Surabaya mengatakan, pihaknya menemukan beberapa ekor yang sudah mati dan sisanya yang masih hidup akan dikembalikan ke asal.
“Selama kami lakukan karantina terdapat beberapa ekor mengalami kematian dan dari sisa burung gagak yang masih hidup dikambalikan ke asal. Kematian 17 ekor gagak tersbeut dikarenakan tempat atau kandang yang dipergunakan untuk menyimpan terlalu kecil sehingga ventilasi udara kurang dan panas,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Santoso menjelaskan, penyimpanan burung Gagak tersebut, dilakukan di kotak buah yang berukuran 25x40 cm, dengan isi 4 ekor gagak.
Karena tempat penyimpanannya kurang layak dan pengirimannya cukup lama, antara Makassar ke Surabaya, akhirnya faktor kematian tersebut cukup tinggi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




