PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsal Satnarkoba Polres Pamekasan mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, Tim Opsal Satreskrim mengamankan dua tersangka berinisial FH (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, RJ (41) warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.
BACA JUGA:
- Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
"Kedua tersangka berhasil diamankan pada hari senin 13 Maret 2023 sekitar jam 11:30 wib malam, keduanya disergap saat melakukan transaksi narkoba di salah satu penginapan," jelasnya, Selasa (14/3/2023)
Ia mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba, sehingga kedua oknum LSM ini, tidak bisa berkutik ketika satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram diamankan petugas.
"Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu plastik berisi sabu seberat 0,45 gram, dan pelaku langsung di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sri Sugiarto.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo ketika dihubungi melalui telepon seluler membenarkan penangkapan tersebut. Saat ditanya terkait adanya foto yang beredar di medsos sebanyak 3 orang ditangkap, ia menjawab, hanya 2 orang dan lainnya berstatus saksi.
"Satunya saksi mas. Tersangka ada dua," jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua oknum LSM tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News