Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto saat meminta keterangan salah satu tersangka.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 2 pelaku eksibisionis atau perilaku memperlihatkan alat kelamin atau alat vital kepada orang lain.
Kedua pria yang bertingkah nyeleneh tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Yakni di jalan masuk Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari para korban.
Tersangka pertama berinisial PBM (34), wiraswasta, warga Desa Gelung Kecamatan Paron. Berdasarkan pemeriksaan, PBM mengaku terdorong mempertontonkan alat kelaminnya lantaran sering melihat video porno.
Hal itulah yang membuatnya punya fantasi sex berlebihan. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah dicemooh oleh seorang perempuan saat buang air kecil di jalan. Hal itu menyebabkan pelaku dendam sehingga mengidap kelainan seksual senang menunjukan alat kelaminnya kepada orang lain (eksibisionis).
Dari tersangka PBM, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket, 1 buah kaos berkerah, 1 buah celana jeans, 1 buah Hp, 1 buah helm, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ, dan 1 buah kunci kendaraan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




