Dishub Gresik: Telkomsel Asal-asalan Berikan Data Tower

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik merasa dipermainkan oleh managemen PT Telkomsel, tbk. Sebab, Telkomsel ketika diminta data soal keberadaan menara miliknya yang ada di Kabupaten Gresik, Telkomsel terkesan asal-asalan. Terbukti, untuk pemberian data ketinggian menara tower yang dimiliki di Gresik, Telkomsel inkonsisten (tidak konsisten). Penegasan itu disampaikan Kabid Kominfo, Hubdar dan Perkeretaapian pada Dishub Pemkab Gresik, Manuntun Sianturi, Kamis (28/5).

Bahkan, menurut Sianturi, data tower Telkomsel yang diberikan ke Dishub amburadul. Sebab, data yang dimiliki divisi satu dengan divisi lain tidak sama. "Masak kami diberi data tidak sama. Kan ini merepotkan kami untuk mengambil kebijakan," tukas mantan Kasubag Humas Pemkab Gresik ini.

Dijelaskan Sianturi, pihak Telkomsel pernah mengirimkan tiga surat ke Dishub terkait ketinggian menara tower yang mereka miliki. Dari tiga surat yang dikirim Telkomsel, seperti menara yang ada di Desa Gapuro Sukolil Kecamatan Gresik, datanya tidak sama.

Sesuai surat yang dikirim Telkomsel pertama kali per tanggal 8 April lalu 2015 yang ditandatangani Maruli Simamora, General Manager Legal and Managemen Jawa-Bali, disebutkan bahwa ketinggian menara di Desa Gapura Sukolilo itu 25 meter.

Sementara pada surat ke dua disebutkan 3 meter. Namun, pada surat ke tiga yang dikirim malah berubah lagi menjadi 6 meter. "Ini kan yang membuat kami kebingungan. Sehingga kami menyimpulkan data Telkomsel benar-benar amburadul. Masak dari tiga surat yang dikirim tidak sama," ungkap Sianturi dengan nada dongkol.

Dishub kata Sianturi, sudah dua kali berkirim surat ke Telkomsel untuk meminta klarifikasi kebenaran data, berapa tinggi menara di Desa Gapuro Sukolilo. Sebab, ketinggian menara tersebut berkaitan dengan retribusi daerah. Kalau sampai surat panggilan terakhir atau surat ke tiga tetap tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan menara Telkomsel di Desa Gapuro Sukolilo akan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda (peraturan daerah).

"Langkah itu kami tempuh, karena Telkomsel kami anggap sudah tidak kooperatif lagi," katanya.

"Makanya kami tunggu untuk klarifikasinya. Kalau tetap tidak hadir, ya kita suruh bongkar," sambungnya.

Sianturi menambahkan, jumlah menara tower di Kabupaten Gresik berdasarkan data di Dishub saat ini mencapai 304 menara. Dari jumlah itu, 49 menara merupakan milik Telkomsel. Pengendalian dan pengawasan terhadap menara tersebut akan terus dilakukan secara intens oleh Dishub. Sebab, pemilik menara juga ada yang nakal dan tidak transparan. "Kami akan terus lakukan pengawasan keberadaan tower-tower itu," janjinya.

Sayang, pihak PT Telkomsel, tbk belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Begitu juga dengan Maruli Simamora, selaku General Manager Legal and Managemen Jawa-Bali Telkomsel, yang juga belum bisa dimintai keterangan. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO