Alami Gangguan Lambung, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Alami Gangguan Lambung, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto bersama Tim Dokkes Polda Jatim saat memberikan keterangan kepada wartawan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Renakta Ditreskrimum kembali melakukan pemeriksaan terhadap , tersangka kasus terhadap istrinya sendiri, , Senin (16/1/2023).

Pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam dari pukul 10.40 WIB hingga 17.30 WIB tersebut tidak berjalan mulus. Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung sempat mengalami gangguan kesehatan.

Tim Dokpol dan Dokkes pun harus dilibatkan untuk memeriksa kesehatannya.  diduga mengalami gangguan di lambung.

Sebelumnya, Kabid Humas Kombespol Dirmanto menyatakan proses hukum menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Saat ditanya kapan ditahan, pihaknya menyerahkan hasil keputusan kepada penyidik.

“Bila melihat dari ancaman hukuman, terlapor FI bisa ditahan. Namun semua tergantung dari pihak penyidik bagaimana hasilnya,” tegasnya kepada wartawan.

Sementara Kuasa Hukum , yaitu Jeffry Simatupang, mengaku sudah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena masih mengalami gangguan kesehatan.

Menurutnya, selama ini Ferry telah berlaku kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

"Teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit, supaya Pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, maka kami memohon kepada untuk tidak melakukan penahanan," ujar Jeffry. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO