Polisi Tangkap 3 Emak-Emak Pencuri Uang Nenek Penjual Kacang Sebesar Rp50 Juta

Polisi Tangkap 3 Emak-Emak Pencuri Uang Nenek Penjual Kacang Sebesar Rp50 Juta Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/1/2023). Foto: MUZAMMIL/ BANGSAONLINE.com

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian uang milik nenek Djati (81), seorang penjual kacang, warga , Bangkalan sebesar Rp50 juta.

Kasatreskrim , AKP Bangkit Dananjaya, menyampaikan pencurian dilakukan lima orang. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan, dua di antaranya tidak terbukti bersalah. Hanya tiga orang yang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kemudian dinyatakan bersalah.

"Dalam pengakuannya, mereka mengaku melakukan pencurian dengan berulang-ulang ke rumah nenek. Dari lima orang yang kami amankan, dua orang kami lepas karena tidak terbukti bersalah," ujar kasatreskrim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1/2023).

Ketiga pelaku pencurian adalah AW (32) warga Jalan Pertempuran, UA (40) warga Jalan Pemuda Kaffa Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh, dan HT (40) warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pengeraman.

Menurut Bangkit, motif dari pencurian tersebut rasa ingin memiliki uang dan memanfaatkan korban nenek yang sudah berusia renta, sehingga para pelaku lebih mudah untuk melancarkan aksinya.

"Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang," tuturnya.

Para tersangka melakukan aksi pencuriannya sebanyak empat kali dengan mengambil uang secara berangsung-angsur setiap hari. Uang sebanyak Rp50 juta diambil mulai tanggal 25 Desember hingga tanggal 30 menjelang akhir tahun 2022.

Dalam aksinya, para tersangka saling membagi tugas. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian si nenek dan ada yang bertugas untuk mengambil uang.

Dari peristiwa ini, kemudian ada yang melapor kepada Moh Ilham Maulana (32), yang tidak lain cucu dari korban Nenek Djati, jika uang nekneknya sering diambil oleh si pelaku. Kemudian Ilham melaporkan peristiwa ini pada hari Sabtu (7/1/2023).

Karena perbuatannya, tiga orang tersangka terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana telah diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (mil/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ibu-Ibu Jadi Korban Penjambretan di Depan Kantor Radio Kapuas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO