Konfercab VII PCNU Tuban, LWPNU Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Pengurus MWC

Konfercab VII PCNU Tuban, LWPNU Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Pengurus MWC Penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh LWPNUI kepada MWC Sekanding dan Tambakboyo, Minggu (25/12/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perhelatan konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama () diwarnai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, Minggu (25/12/2022).

Sertifikat tanah wakaf itu, diserahkan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Sekanding dan Tambakboyo. Selain itu, sejumlah MWC saat ini juga sedang proses pengurusan sertifikat wakaf di wilayahnya.

Ketua LWPNU Kabupaten H. Miqdadurridho menjelaskan, saat ini, sudah ada ratusan tanah wakaf di bawah naungan NU termasuk Lembaga yang sudah diurus sertifikat wakafnya. Sebagian diantaranya sudah selesai, ada beberapa sertifikat tanah wakaf, misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

‘’Sudah ada 300 an yang sudah bersertifikat wakaf, dan akan terus bertambah,’’ ujarnya.

Ia menyebutkan, persoalan wakaf sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan, tak jarang persoalan wakaf memunculkan konflik berkepanjangan antara pihak. Biasanya disebabkan status tanah obyek wakaf yang belum beres.

Selain itu, sering terjadi kasus tanah yang sudah diwakafkan digugat atau diminta kembali oleh ahli waris orang yang mewakafkan (wakif) tanah. Penyebabnya, tanah yang diwakafkan itu belum disertifikatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Sedangkan, ahli waris yang menggugat punya sertifikat atau dokumen pendukung yang kuat," imbuhnya.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO