Mulai Tahun 2023, Masyarakat Wajib Tunjukkan KTP saat Beli LPG 3 Kg

Mulai Tahun 2023, Masyarakat Wajib Tunjukkan KTP saat Beli LPG 3 Kg Mulai Tahun 2023, Masyarakat Wajib Tunjukkan KTP saat Beli Gas LPG 3 Kg. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 nanti, syarat membeli 3 Kg ialah masyarakat wajib menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam pendistribusian gas 3 Kg lebih tepat sasaran.

Selama ini, pendistribusian gas 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun nyatanya, banyak pembeli gas 3 Kg dari kalangan menengah ke atas.

Harga gas 3 Kg lebih murah dibandingkan ukuran lainnya, maka dari itu pemerintah mengubah mekanisme pembelian gas 3 Kg tersebut.

Melalui PT (Persero) pemerintah merancang skema pembelian gas 3 Kg untuk penerima subsidi yakni dengan menyertakan KTP saat melakukan transaksi pembelian.

"KTP pembeli 3 Kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs 'subsidi tepat' milik ", ujar Corporate Secretary Patra Niaga Irto Ginting pada 23 Desember 2022.

Dengan kewajiban menunjukkan KTP saat melakukan pembelian gas 3 Kg, maka masalah mengenai data yang tidak tepat sasaran ataupun adanya penimbunan gas bisa diatasi dengan lebih baik.

Lihat juga video 'Pencuri Tabung Gas Elpiji di Bali Dimassa Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO