Pemprov Jatim Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Mikrolet dan Ojol Senilai Rp224 Miliar

"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," lanjutnya.

Perinciannya, untuk kebijakan pemutihan pajak daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220.511.026.300.

Sedangkan untuk program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3.704.313.100.

"Dan yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jawa Timur," tegas Gubernur Khofifah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: