"Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi. Pendapat para tokoh berimbang antara setuju penambahan dapil dan tidak setuju penambahan," ujar Fatimatuz Zahro.
Ia menuturkan, uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
Untuk melakukan penataan dapil, lanjutnya, ada tujuh prinsip yang harus terpenuhi. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan.
"Tiga rancangan yang kami buat, ya rancangan pertama itu dengan skema 6 dapil, yaitu dapil eksisting. Kemudian yang rancangan kedua itu dengan skema 7 dapil. Dan, yang rancangan ketiga itu dengan skema 5 dapil. Dari rancangan ini, kemudian kita uji publikkan dulu," terang Fatimatuz Zahro.










