UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta

UMK Jombang Naik Jadi Rp2,8 Juta Kepala Disnaker Jombang, Priadi. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, yakni menjadi Rp2.854.095,00. untuk 2023. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Mnimum Kabupaten/Kota.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) , Priadi, mengatakan bahwa semua pengusaha di Kota Santri harus membayar para pegawainya sesuai UMK dengan masa kerja 0-1 tahun.

"UMK itu untuk perusahaan menengah ke atas. Bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan. Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasar kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, yakni sebesar Rp576.136,00," ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan, penetapan ini merupakan regulasi UMK yang harus dipatuhi pengusaha untuk tahun depan. Pada prinsipnya, semua perusahaan harus membayar sesuai dengan UMK dan jika tidak membayar sesuai dengan UMK, masuk ranah pidana.

"Sehingga Disnaker wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya perusahan bisa membayar sesuai UMK," tuturnya.

Peraturan gubernur ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) dan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Angka yang ditetapkan oleh gubernur ini, merupakan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dalam sidang pada 15-17 November 2022, dan dilanjutkan pada 18 November di ruang Swagata Pendapa Kabupaten .

Dalam sidang tersebut, semua menyepakati secara bulat bahwa UMK pada 2023 diusulkan sebesar yang telah ditentukan. Sebelum sidang tersebut, ia sudah berbicara dengan pengusaha.

"Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, dan unsur ASN," kata Priadi. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO