Ketua IDI Cabang Jombang, dr. Hexawan Tjahyawidada dalam aksinya membacakan pernyataan sikap berisi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat dan berdampak pada kesehatan.
"Salah satu poin, yakni menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.
BACA JUGA:Lepas Fun Run IDI Berlari, Wakil Wali Kota Kediri: Jadikan Lari Pemantik Semangat Hidup Sehat
Dikatakan, poin lainnya yakni menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas.
Selain itu, RUU Omnibus law kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang saat ini telah berjalan sangat baik dan saling bersinergi.










