Polsek Pamekasan saat meringkus 2 tersangka curanmor.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Pamekasan kurang dari 24 jam, berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (11/11/2022).
Kapolsek Pamekasan, AKP Togiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga, bernama Assora Maulud Darmawan warga Dusun Pandan, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, bahwa sepeda motornya hilang diduga dicuri orang.
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
“Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga, Polsek berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, kedua tersebut adalah DFP asal Desa Ceguk, dan satunya PYD warga Kangean. Pelaku tersebut, mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.
"Ada satu pelaku yang masih buron dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut yakni inisial AR Warga Desa Ceguk," katanya.
"Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






