Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE

Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto saat memantau ETLE.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.

Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama .

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Anggota Satlantas Polres akan mengoptimalkan elektronik tilang atau  () baik statis maupun mobile.

"Ya, sesuai perintah , polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," ucap Kasatlantas Polres , AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/22).

Dikatakan Rudi, petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Pihaknya juga telah menarik semua blanko tilang manual.

Namun, lanjut Rudi, bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Petugas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO