3 tersangka judi domino yang ditangkap petugas dari Polsek Asemrowo, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Asemrowo membekuk tiga sopir yang biasa mangkal di Pertokoan Sulung Emas. Mereka ditangkap polisi karena didapati bermain judi domino.
Tiga sopir yang diringkus adalah, S (37) asal Desa Nisa Bima Nusa Tenggara Barat, S, (35) warga Jalan Bulak banteng Lor Masjid Surabaya dan R, (32) warga Desa Dara Bima NTT.
BACA JUGA:
- Adellia Syarifah Nahkodai IPPNU Surabaya 2026-2028, Usung Visi 'Sinergi, Aksi, Mengabdi'
- Ribuan Warga Surabaya Ikuti Kelana Bung Karno, Cak Armuji Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersepeda
- Diduga Lalai, Proyek Gorong-Gorong di Surabaya Telan Korban
- Ledakan Kompor Gas Portabel di Gubeng Kertajaya, Keluarga Korban Keluhkan Pelayanan RSUD Dr Soetomo
"Penangkapan para pelaku ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Jumat (14/10/2022).
“Pada saat digrebek, para tersangka sedang asik bermain kartu, dan langsung dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu Domino, dan uang tunai sebesar Rp1.080.000,00. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




