Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.

Sementara itu, Kapolres , AKBP Rahman Wijaya, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengecekan di distributor agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran," jelasnya.

Disamping itu, Polres juga mengingatkan kembali kepada kelompok supaya merencanakan distribusi pupuk subsidi dan memastikan seluruh anggota kelompok telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Sesuai RDKK stok pupuk bersubsidi yang ada masih mencukupi. Namun sistem pendistribusian ini yang masih perlu pendalaman apakah tepat sasaran atau tidak. Apabila ada bukti-bukti pelanggaran tentunya akan ada proses hukum lebih lanjut," tutup mantan Kapolres Sumenep ini.

Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, saat ini HET pupuk bersubsidi di 2022 jenis SP-36 dijual dengan harga Rp 2.400 per kilogram, ZA dijual Rp1.700 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, urea dijual Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp 800 per kilogram, sementara, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp 3.300 per kilogram. (gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO