Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Pencurian Iphone 12 Pro Max

Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Pencurian Iphone 12 Pro Max Dua orang tersangka pencurian Hp di Toko Petshop, Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota , menahan dua orang tersangka kasus pencurian (Hp) 12 Pro Max berinisial M dan DF. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota , Edi Sutomo, mengatakan penyidik Polsek Bumiaji menyerahkan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti.

"Kepada JPU Tindak Pidana Umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka M dan DF, melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP," katanya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).

Diketahui, keduanya melakukan pencurian di Toko Petshop, Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota , pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Kejadian itu, kata Edi, berawal saat korban RH, pemilik Toko Petshop, melayani kedua tersangka yang berpura-pura sebagai pembeli.

Keduanya berbagi tugas. Satu orang pelaku bertugas mengalihkan pemilik toko dengan cara mengajak berbicara. Pelaku lainnya mengambil HP merk 12 Promax milik korban yang berada di atas meja kasir.

Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut, lorban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

"Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Prin - 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor: Prin - 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022, tanggal 19 September 2022, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang," bebernya.

Oleh jaksa penuntut umum, dua pelaku tersebut, ditahan selama 20 hari, sejak 19 September-08 Oktober 2022 dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar segera dapat disidangkan. (adi/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO